Ketika Wilayah Mataram Pecah Jadi 43 Daerah, Wajib Setor Kekayaan Alam ke Belanda 

Ketika Wilayah Mataram Pecah Jadi 43 Daerah, Wajib Setor Kekayaan Alam ke Belanda 

Nasional | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 05:30
share

VOC Belanda memaksa Kerajaan Mataram harus mengakui kedaulatannya melalui sebuah konferensi di ibu kota kerajaan. Saat itu Kartasura yang kini masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijadikan konferensi besar yang dihadiri oleh pemimpin daerah di wilayah Kerajaan Mataram Islam.

Kerajaan Mataram juga mengundang perwakilan pemerintahan Belanda yang diwakili oleh Komandan Govert Cnoll. Pakubuwono I terpaksa menuruti masukan dari VOC Belanda itu, dengan mengatur pembagian daerah administratif, yang terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama yakni wilayah nagara agung atau tanah inti kerajaan yang disebut binneland, sedangkan kedua yakni bovenland atau mancanagara, yang semacam provinsi atau distrik luar. Selain itu, ditentukan pula penyerahan wajib masing-masing bupati tersebut kepada Belanda.

Bupati nagara agung dan mancangara, atau wilayah luar sekarang dibebaskan dari semua keterikatan kepada bupati pesisir sisir, atau Pantai Timur Laut Jawa, yang dikenal sebagai "strandregenten" di laporan VOC, dikutitip dari "Antara Lawu dan Wilis : Arkeologi, Sejarah, dan Legenda Madiun Raya Berdasarkan Catatan Lucien Adam Residen Madiun 1934 - 38".

Akibatnya daerah-daerah Ponorogo, Madiun ber- sama dengan Berbek, Caruban, Pac, Kediri, Kalangbret, Ngrowo, yang masuk Tulungagung, Srengat, Blitar, Jipang (Bojonegoro), Wirosobo, Kertosono, dan Japan, yang berubah menjadi Mojokerto setelah 1838, dinyatakan berada langsung di bawah Susuhunan Mataram. Berita pembagian administratif ini sangat mengejutkan, karena dengan demikian disebutkan bahwa sebelumnya Ponorogo, Madiun, dan Caruban adalah sebagai bawahan atau onderhoorig, bupati pantai.

Tercatat, Kerajaan Mataram dibagi menjadi 43 wilayah administratif. Keputusan yang sangat penting dari konferensi ini juga menyatakan bahwa setiap bupati, atas perintah raja, harus memasok produk tertentu. Pengiriman produk tertentu itu juga wajib disebutkan produk apa yang diberikan.

Daftar ini juga menunjukkan nama para bupati dari enam wilayah kabupaten yang kini berada di bawah Keresidenan Madiun. Pada 1709, Caruban berada di bawah seorang demang dan harus memasok benang, kayu sepang, dan kulit kerbau. Madiun di sisi lain dikelola oleh dua pangeran dan harus mengirimkan benang, lada, kayu sepang, kacang, dan kacang hijau. Ponorogo, termasuk Trenggalek, harus memasok benang, kacang, kayu, sepang, dan kulit kerbau.

Topik Menarik