Begini Penampakan Miliaran Uang Palsu yang Disita Bareskrim di Bekasi
JAKARTA - Sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana pembuatan uang palsu (upal) ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Hal itu terkait penggerebekan di sebuah pabrik percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu.
Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang palsu senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Rp100 ribuan. Bahkan, Polisi juga mengamankan beberapa alat yang diduga merupakan mesin cetak yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Telah dilakukan penangkapan 10 tersangka, kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dalam hal ini, ke-10 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda, yakni, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.
Disisi lain, Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menyebut bahwa, jajarannya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggeledahan di percetakan Argo Tunggal yang berada di komplek percetakan Jalan Insinyur Haji Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hingga Sabtu (7/9/2024) sore, kondisi ruko percetakan masih digaris polisi.
Dari foto-foto yang didapat, memperlihatkan petugas kepolisian tengah melakukan penggeledahan dengan didampingi anggota Babinsa TNI. Selain itu, terlihat contoh uang pecahan Rp100 ribu disandingkan dengan KTP milik para pelaku.
Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA kepada Warga Eks Timor Timur yang Telah Menunggu 25 Tahun
Ruko percetakan dalam kondisi digaris polisi dan tertutup. Dua garis polisi melintang di depan pintu ruko yang berukuran 4x6. Di lokasi ini juga ada beberapa ruko yang digunakan usaha percetakan. Suasana nampak sepi hanya ada dua ruko yang membuka usahanya.