Menteri Budi Arie Puji Jokowi Layak Jadi Wantimpres: Umurnya Baru 63 Tahun, Masih Terlalu Muda!
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai layak untuk menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di pemerintah presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Demikian diutarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) tersebut mengatakan, Jokowi dinilai masih terlalu muda untuk pensiun di politik.
"Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," terang Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Budi Arie menilai, Indonesia masih butuh Jokowi . Menurutnya, Indonesia akan maju bila seluruh elit politik bersatu. "Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan," tutupnya.
Sekadar informasi, DPR RI tengah membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. Teranyar, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur).
Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada di DPR RI telah menyatakan setuju.
Terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 ayat 2.
Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.
Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa tak ada limitasi untuk anggota Wamtimpres RI. Mereka sepakat, jumlah anggota Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden