Tinggal di Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tinggal di apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku tersebut sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang tinggal di apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Efektifitas KPU Gemar Bikin Film
"Tolong kalau tidak mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal di apartemen karena apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan," ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dia kembali mengungkit pertanyaan tersebut karena hal yang sama sempat dia tanyakan saat rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tertulis dari KPU tak menjawab pertanyaan yang dia layangkan.
"Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pemilu yang begitu padat membutuhkan kecepatan dan kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal di rumah dinas, saya rasa rumah dinas jauh lebih aman," katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tidak melakukan pemborosan. "Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang tidak tepat. Gunakan dengan baik, tepat, dan sesuai dengan regulasi aturan berlaku," ujarnya.
Rezka juga meminta anggota KPU yang masih tinggal di apartemen untuk segera angkat kaki jika pembiayaan masih menggunakan uang negara.
"Kalau masih ada yang tinggal di apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang lain. Kalau masih mau tinggal di apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing," tegasnya.