Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Pengadilan Tinggi, Begini Respons KPK
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, PT DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara dari yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi tersebut lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya dikabulkan.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, ia menyebutkan pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah.
"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.