Terdakwa Kasus Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, KY Terjunkan Tim Investigasi
JAKARTA - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction ff Justice atau merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. Vonis terhadap Toni Tamsil dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.
Majelis hakim menyatakan terdakwa adik kandung bos besar timah Tamron alias Aon itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
Putusan tersebut membuat Komisi Yudisial (KY) angkat bicara dengan berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).
Pihaknya mengatakan, dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000. Sementara tuntutan awal jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," lanjut Mukti Fajar.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.