DPR Tolak Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY

DPR Tolak Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY

Nasional | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 11:44
share

JAKARTA - DPR RI sepakat untuk menolak usulan calon Hakim Agung usulan Komisi Yudisial (KY) untuk diproses ke dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Selasa (10/9/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan, alasan pihaknya menolak usulan Hakim Agung dari KY. Mulanya, kata Pangeran, pihaknya menggelar pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon Hakim Agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Pada 26 Agustus 2024, kata Pangeran, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap calon Hakim Agung yang diajukan KY tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat dua calon Hakim Agung pada kamar tata usaha negara (khusus pajak), ucap Pangeran dalam rapat paripurna.

Kedua, calon Hakim Agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran berkata, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.

Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Hakim Agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, terang Pangeran.

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya atau calon Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc pada MA, imbuhnya.

Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR RI yang menolak seluruh usulan calon Hakim Agung dari KY itu.

Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? tanya Puan.

"Setuju, seru para peserta rapat.

Topik Menarik