Hari Ini, Baleg DPR Gelar Rapat Panja Bahas DIM RUU Wantimpres
JAKARTA - Baleg DPR RI menjadwalkan rapat panitia (panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari ini, Selasa (10/9/2024). Kesepakatan tersebut diambil setelah DPR mendapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Wantimpres dari Pemerintah.
"(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (hari ini, red)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM perubahan substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru dan 14 DIM dihapus.
"Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres serta melihat rekapitulasi dim yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tak terlalu lama," tutur Wihadi.
Muhammadiyah: Kunjungan Paus Fransiskus Momentum Strategis Suarakan Perdamaian Palestina
Sekadar informasi, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Diketahui, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keanggotaan.
Rencananya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.