Ini Cerita Saksi yang Dialami Tahanan KPK jika Tidak Bayar Pungli

Ini Cerita Saksi yang Dialami Tahanan KPK jika Tidak Bayar Pungli

Nasional | okezone | Senin, 9 September 2024 - 17:36
share

JAKARTA - Kiagus Emil Fahmy menyatakan, perilaku petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tidak membayar sangat tidak manusiawi. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dengan 15 terdakwa.

Awalnya, Jaksa menanyakan Kiagus soal dirinya membayar atau tidak perihal pungli di rutan KPK. Ia pun mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidak mengenakan jika tidak membayar.

"Akhirnya saudara membayar tidak iuran bulanan?," tanya Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Sebetulnya saya tidak mau membayar, saya tanya, 'kalau saya gak bayar apa sanksinya?' kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, 'ya itu tetap nanti diisolasi lagi dan di gembok diselot'," jawab Kiagus.

Bukan hanya itu, pria yang sempat ditahan di rutan KPK lantaran terseret dalam kasus Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tidak membayar juga tidak boleh sembayang di masjid.

"Kedua, tidak boleh berolahraga. ketiga, tidak boleh sembahyang di masjid. keempat, makanan ya pasti terlambat, kita ga diurus lah," ujar Kiagus.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A.

"Makan akan terlambat diberikan, solat tidak boleh di masjid, kamar tahanan saya akan selalu terkunci, tidak diberi waktu untuk olahraga, betul ya?," tanya Jaksa konfirmasi isi BAP Kiagus.

"Betul," timpal Kiagus.

Kiagus menjelaskan, yang menyampaikan hal tersebut merupakan Juli Amar Maruf yang pada saat itu menjabat sebagai korting.

Kemudian, Jaksa kemudian mencecar Kiagus soal dirinya pernah melihat perlakuan yang diterima tahanan yang tidak membayar 'setoran'.

"Saya melihat dengan mata kepala sendiri, malah ada satu ruangan di situ klinik itu tahanannya itu 8 atau 7 orang, dari Palembang kalau gak salah," kata Kiagus.

"Sadis ya?," tanya Jaksa.

"Ga manusiawi sekali itu," jawab Kiagus.

"Itu emang bener ga bayar itu Pak?," cecar Jaksa.

"Ga bayar," timpal Kiagus.

"Saudara tahu betul itu ya?," tanya Jaksa lagi.

"Tahu persis," jawab Kiagus meyakinkan.

Jaksa kembali menggali pengetahuan Kiagus saol perlakuan yang diterima tahanan yang tidak membayar. Menurutnya, mereka pun kesulitan untuk mendapatkan air minum.

"Yaitu satu kamar ini delapan orang begitu, mandi pun berebutan, minum pun kadang-kadang minta tolong saya 'Pak tolong ambilin aquanya'," ujar Kiagus.

"Terkait dengan minum aja dibatasi Pak ya?," tanya Jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Kiagus.

Berikut ini terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK:

1. Kepala Rutan Cabang KPK: Achmad Fauzi (AF)

2. Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022: Hengki (HK)

3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018: Deden Rochendi (DR)

4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan: Sopian Hadi (SH)

5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021: Ristana (RT)

6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Ari Rahman Hakim (ARH)

7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Agung Nugroho (AN)

8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022: Eri Angga Permana (EAP)

Petugas Cabang Rutan KPK:

9. Muhamad Ridwan (MR)

10. Suharlan (SH)

11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA)

12. Mahdi Aris (MHA)

13. Wardoyo (WD)

14. Muhammad Abduh (MA)

15. Ricky Rachmawanto (RR)

Topik Menarik