KAKN Segera Laporkan Dugaan Transaksi Janggal Semen Indonesia-Perhutani ke KPK

KAKN Segera Laporkan Dugaan Transaksi Janggal Semen Indonesia-Perhutani ke KPK

Nasional | bandungraya.inews.id | Senin, 9 September 2024 - 14:30
share

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Koalisi Anti Korupsi Nusantara (KAKN) segera melaporkan dugaan transasksi janggal antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dengan Perhutani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KAKN menduga ada kejanggalan dalam transaksi itu.

Untuk diketahui, Semen Indonesia SMGR menggunakan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani seluas sekitar 421 hektare di daerah Tuban, Jawa Timur sejak 2012.

Sesuai laporan keuangan 2022-2023, Semen Indonesia SMGR telah membayar kepada Perum Perhutani sebesar Rp37 miliar yang telah dicantumkan di laporan keuangan audited di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.

Namun, lantaran kerap diprotes oleh Koordinator KAKN Agus Satria Mandala, Semen Indonesia SMGR merevisi nilai pembayaran menjadi sekitar Rp21,9 miliar. Revisi nilai pembayaran ini dicantumkan juga di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.

KAKN mengendus kejanggalan atas nilai pembayaran Semen Indonesia SMGR ke Perum Perhutani itu. Ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh oknum-oknum di Perum Perhutani, Semen Indonesia SMGR dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Atas kejanggalan itu, KAKN segera melaporkan secara resmi ke KPK untuk diusut tuntas. Beberapa pihak menganggap kejanggalan dari kelebihan bayar antar-BUMN ini diduga sebagai jalan masuk gratifikasi dan korupsi antar BUMN dan KLHK," kata Koordinator KAKN Agus Satria Mandala, Senin (9/9/2024) di Jakarta.

Pelaporan tersebut berdasarkan kejanggalan urutan transaksi antara PT. Semen Indonesia dengan Perum Perhutani yang dianggap ganjil, baik dalam proses dan besaran transaksi, maupun adanya revisi dalam pembukuan yang telah diaudit yang sudah menjadi laporan publik di bursa saham, ujarnya.

Agus menuturkan, dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dalam pemenuhan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan SMGR dan dalam proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan yang baru.

Menurut peraturan, ada tiga komitmen kewajiban SMGR di tahun 2012 yang harusnya diselesaikan dalam waktu dua tahun oleh SMGR yang hingga sekarang tidak terpenuhi, antara lain Lahan Konpensasi (Hutan Ganti Hutan), GRT (Ganti Rugi Tegakan) dan Rehabilitasi Hutan, tutur Agus.

Agus mengatakan, setelah belasan tahun komitmen dan kewajiban SMGR kepada negara tidak dipenuhi juga oleh SMGR, sehingga ia dan kawan-kawan beberapa kali melakukan aksi protes di Kementerian LHK dan di Kantor SMGR di Jakarta, tetapi tidak pernah ada respon positif dari KLHK dan SMGR.

Topik Menarik