KPK Rilis 107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPU: Masih Diteliti
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan penelitian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hal ini menyusul, KPK yang merilis ada 107 kontestan yang belum lengkap melaporkan hal tersebut.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai sejak 27 Agustus sampai 21 September 2024. Sementara penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Kan masih diteliti, sampai penetapan kan ya, nanti kita cek," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, kelengkapan berkas paslon akan dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD).
"Ini kan yang menyatakan lengkap ga lengkap kan teman-teman di Provinsi, Kabupaten, Kota, nanti kami cek," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan dari 1.432 Bacakada hanya 1.325 yang LHKPN dinyatakan lengkap. Artinya masih ada 107 LHKPN Bacakada belum lengkap.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).
Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. "KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," ujarnya.
"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," sambungnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 ini," pungkasnya.