SPESIAL REPORT: Kotak Kosong di Pilkada Tanda Bahaya Demokrasi Indonesia

SPESIAL REPORT: Kotak Kosong di Pilkada Tanda Bahaya Demokrasi Indonesia

Nasional | okezone | Sabtu, 7 September 2024 - 11:31
share

JAKARTA - Fenomena kotak kosong yang mewarnai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 menggeroti demokrasi. Ada 41 daerah yang bakal menggelar Pilkada dengan calon kepala daerah melawan kotak kosong pada 27 November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Namun, hingga akhir pendaftaran hanya ada dua daerah yang terdapat penambahan calon kepala daerah, sehingga dari 43 menjadi 41 daerah yang melawan kotak kosong. 

"Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Kamis 5 September 2024.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kotak kosong adalah bagian dari proses demokrasi. Kotak kosong, lanjut Jokowi, merupakan bagian dari demokrasi di masyarakat. 

“Kenyataannya seperti itu. Kotak kosong pun ada proses demokrasinya,” kata Jokowi kepada wartawan di Surabaya. 

Hanya saja, penilaian berbeda disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Titi melihat kesan aturan yang ada sekarang memang memfasilitasi adanya calon tunggal. 

 

Pencalonan yang dilakukan tersentralisasi dengan keharusan menyertakan rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat. 

"Lalu, Pilkada yang dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres sehingga ada upaya menekan koalisi pencalonan di daerah agar mereplikasi kepentingan koalisi elite di tingkat nasional pasca-Pilpres," ujarnya kepada Okezone, Jumat 6 September 2024.

Selain itu, lanjut Titi, syarat calon perseorangan sangat berat. Perpanjangan pendaftaran tidak optimal akibat adanya aturan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang tidak logis. Sebab, mewajibkan persetujuan anggota partai politik koalisi yang lama untuk memberikan kesepakatan bagi partai yang ingin pisah jalan untuk mengusung calon yang baru.

"Hal ini tidak pernah diberlakukan di Pilkada-Pilkada sebelumnya," ujarnya.

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dianggap sudah berkontribusi menurunkan calon tunggal. Namun, karena terbit sangat dekat dengan waktu pencalonan, aplikasinya tidak bisa optimal. 

 

Saat Putusan MK dibacakan pada 20 Agustus 2024 lalu, pencalonan relatif sudah terbentuk dengan keluarnya rekomendasi dari DPP partai politik.

"Selain bisa dikatakan memang ada upaya untuk sengaja menciptakan calon tunggal dalam rangka menghindari kompetisi dan mengamankan kemenangan. Calon tunggal tidak mengenal identitas partai, hampir semua partai besar punya kader yang menjadi calon tunggal di Pilkada 2024," tuturnya.

Fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi politik di tingkat daerah. Di mana, partai politik berkongsi membangun koalisi gemuk.

"Haus akan kekuasaan, motifnya sejumlah partai politik berkumpul dan bermuara mencalonkan satu pasangan calon. Artinya, karena di sana ada gula mereka berkumpul di sana," ujarnya kepada Okezone, Jumat 6 September 2024.

Dia menganggap bukan hanya tidak demokratis, fenomena kotak kosong merupakan hal yang tidak Pancasilais, khususnya yang termaktub dalam Sila ke-2 yakni, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sehingga yang terjadi sekarang tidak beradab.

"Sekarang apakah memang beradab? Berhadapan dengan kotak kosong, benda mati. Menurut saya, itu tidak beradab, masa benda mati tidak punya program, tidak punya visi misi, tidak pernah sekolah, apakah itu beradab. Tapi itu realitas politik yang menjadikan itu terjadi," imbuhnya.

 

Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang

Dalam Pilkada Serentak 2024, pasangan calon dikatakan memenangkan konstestasi jika meraih suara lebih dari 50 suara sah. Sebaliknya, jika Kotak Kosong yang unggul, akan dilakukan pemilihan ulang di pesta demokrasi selanjutnya.

KPU masih akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait dengan peraturan mengenai pelaksanaan Pilkada ulang ketika dimenangkan Kotak Kosong. KPU juga akan membawa usulan agar Pilkada ulang digelar 2025. "Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beberapa waktu lalu.

Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, ketentuan tertuang dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam Pasal 54 D Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya, yaitu 2029," kata Idham.

 

Senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia yang menilai pentingnya digelar Pilkada ulang jika dimenangkan kotak kosong.

"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya Kepala Daerah definitif," kata Doli, Senin 2 September 2024.

Sebagai solusi, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini  mendorong agar Pilkada ulang segera digelar di tahun berikutnya, 2025. Tidak masuk akal, jika Pilkada ulang digelar lima tahun lagi.

"Sangat tidak masuk akal kalau Pilkadanya baru diulang di 2029 dan menunggu 5 tahun membiarkan Daerah dipimpin oleh Penjabat," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Titi juga menyinggung Pasal 54 D Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut ditegaskan Titi kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya.'

"Oleh karena itu, dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah, dia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau dia kalah di 2024 Pilkada berikutnya 2025," kata Titi.

 

Pilkada ulang perlu digelar 2025, kata Titi, agar daerah bisa memiliki pemimpin definitif. Sehingga agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik.

"Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif," tuturnya.

Pemilih di Pilkada 2024, kata Titi, justru tersandera jika Pilkada ulang dilaksanakan pada 2029. Belum lagi, selama kekosongan tersebut, daerah akan dijabat oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara terkait fenomena kotak kosong. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.

"Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau Pasar Soponyono, Surabaya, Jumat 6 September 2024.

Pilkada melawan kotak kosong adalah sebuah kontestasi Pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Sehingga dalam proses pemilihan, calon tunggal tersebut harus berhadapan dengan kotak kosong.

 

Sistem Pemilu kotak kosong dikenal di Indonesia sejak 2015 saat keluarnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Hingga akhirnya, KPU bisa menggelar Pilkada meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. 

Pada saat pencoblosan, di kertas suara akan disandingkan foto pasangan calon dengan kolom kotak kosong. Untuk kampanye, tak ada aturan yang melarang untuk kampanyekan kotak kosong, begitu juga dengan pendukung pasangan calon selama masih dalam koridor yang ditentukan.


Daftar Wilayah dengan Calon tunggal pada Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

 

Sumatera Barat
- Dharmasraya

Jambi
- Batanghari

Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu
- Bengkulu Utara

Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

 

Kepulauan Riau
- Bintan

Jawa Barat
- Ciamis

Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes

Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya

Kalimantan Barat
- Bengkayang

Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan

 

Kalimantan Timur
- Kota Samarinda

Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
- Maros

Sulawesi Tenggara
- Muna Barat

Sulawesi Barat
- Pasangkayu

Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana


 

Topik Menarik