Nurul Ghufron Pasrah Divonis Melanggar Etik dan Potong Gaji oleh Dewas KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah atas vonis melanggar kode etik dan sanksi potong gaji oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih putusan ini keluar saat ia sedang ikut seleksi calon pimpinan KPK 2024-2029.
Ghufron pasrah ke panitia seleksi apakah menjadikan vonis tersebut atau tidak sebagai bahan pertimbangan penilaiannya dalam seleksi capim KPK.
"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Ghufron tetap optimis bisa melaju dalam seleksi capim KPK. "Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya.
Sebelumnya Dewas KPK dalam sidang putusan hari ini menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya.
Teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 selama enam bulan," ujarnya.