Jampidsus Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Desain dan Pembangunan Tol Japek
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejakaan Agung memeriksa empat orang saksi kasus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Jampidsus memeriksa empat orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Keempat orang tersebut di antaranya DA selaku Manager Pengadlian Desain Mutu dan KJ Administrasi Teknik PT LAPI Ganeshatama Consulting periode 2017-2018. AG selaku Staf Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"DIR selaku Kasi pada PT LAPI Ganeshatama Consulting. SPR selaku Kabag Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting," tambahnya.
Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024)