Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU: Kepala Daerah Dijabat Pjs

Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU: Kepala Daerah Dijabat Pjs

Nasional | sindonews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 18:57
share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 43 wilayah dengan peserta pilkada hanya satu pasangan calon. Dalam pelaksanaan pemilihan, paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 dari suara sah. Namun Jika suara sah kotak kosong lebih unggul dari pada calon tunggal, maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.

"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Pilkada 2024, Ada 48 Wilayah Paslon vs Kotak Kosong

Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala daerah akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut sebaran wilayahnya:

A. Pilkada tingkat Provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)6. ⁠Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)7. ⁠Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)8. ⁠Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)9. ⁠Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)10. ⁠Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)11. ⁠Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)12. ⁠Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)13. ⁠Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)14. ⁠Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)15. ⁠Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)16. ⁠Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)17. ⁠Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)18. ⁠Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)19. ⁠Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)20. ⁠Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)21. ⁠Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)22. ⁠Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Topik Menarik