Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU: Kepala Daerah Dijabat Pjs
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 43 wilayah dengan peserta pilkada hanya satu pasangan calon. Dalam pelaksanaan pemilihan, paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 dari suara sah. Namun Jika suara sah kotak kosong lebih unggul dari pada calon tunggal, maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, Ada 48 Wilayah Paslon vs Kotak Kosong
Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala daerah akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.
"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Tiba di Istana, Angela Tanoesoedibjo Bakal Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Presiden JokowiÂ
Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut sebaran wilayahnya: