Eksepsi Ditolak, Kasus Timah yang Jerat Amir Syahbana Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Kasus Timah yang Jerat Amir Syahbana Dilanjutkan

Nasional | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:11
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari Terdakwa Amir Syahbana. Sehingga, proses persidangan perkara dugaan korupsi timah tersebut dilanjutkan.

Diketahui, Amir Syahbana merupakan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Amir Syahbana tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Amir Syahbana," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Dalam eksepsinya, kubu Amir Syahbana menyoroti soal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan penambang. Akan hal itu, Majelis Hakim menyatakan, Amir Syahbana wajib mengawasi agar penambangan oleh perusahaan yang memiliki RKAB tidak melebihi kuota yang ditentukan. 

"Sehingga hasil penambangan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam RKAB dan RKAB tidak boleh untuk kegiatan yang lain seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum," ujarnya. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

 

Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit. 

"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah 2015-2022," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Topik Menarik