KPU Resmi Terbitkan PKPU Pilkada Sejalan Putusan MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
Berdasarkan salinan yang dilihat Okezone pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodir PKPU tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang presentase dukungan partai politik terhadap pasangan calon disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. Namun, untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia yakni 25 tahun.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan , sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu 25 Agustus 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath membenarkan, bahwa PKPU Pilkada sudah terbit. "Benar (sudah terbit)," ujarnya melalui pesan singkat kepada Okezone, Senin 26 Agustus 2024.
Berikut petikan pasal yang ada di PKPU:
Pasal 11
(1) Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
Gala Dinner Bersama Penasihat Presiden Palestina, PBNU: Beliau Terima kasih Kepada Bangsa Indonesia
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan
b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau Gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(7) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.