DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Nasional | sindonews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:21
share

DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR

Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.

"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," kata Dasco.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.

Merespons hal itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.

Topik Menarik