MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Golkar: Kader Tak Panik, Malah Senang
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid mengaku tidak ada kepanikan di dalam kubu partainya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.Dalam putusan tersebut, MK mengurangi ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Malah sebaliknya, kata Nurdin, seluruh kader Golkar menyambut baik keputusan tersebut yang dianggap dapat memberi keuntungan bagi pihaknya untuk mencalonkan anggota di daerah lain.
"Putusan ini justru banyak yang menyambut secara baik. Ini putusan yang sangat aspiratif. Dengan putusan ini, sebetulnya itu akan semakin mencerahkan demokrasi rakyat, dengan memberi ruang dan gerak serta kesempatan pada rakyat untuk melaksanakan kedaulatannya, dengan banyak pilihan-pilihan," kata Nurdin dalamSindoPrime, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, dengan ambang batas yang diturunkan, maka itu akan membuat semakin banyak calon kepala daerah. Sehingga, pada Pilkada serentak 2024 memberi ruang yang cukup banyak pilihan kepada masyarakat.
"Ini menghindari kotak kosong. Jadi saya yakin ini kotak kosong yang tadinya banyak perselisihan karena partai-partai dan itu, ini, mungkin sudah meminimalkan daripada kotak kosong. Bukan berarti kotak kosong itu sesuatu yang tabu, tidak. Tetapi ini meminimalkan," tuturnya.
Nurdin juga memastikan putusan MK ini tidak memberikan kepanikan dalam kubu Partai Golkar. Bahkan, ia mengklaim Ridwan Kamil yang diusung maju dalam Pilihan Gubernur DKI Jakarta, menyambut baik putusan tersebut.
"Di Partai Golkar sama sekali tidak ada kepanikan, justru misalnya Pak Ridwan Kamil berkomentar, 'Wah ini bagus, itu semakin semakin ramai dan semakin kompetitif'. Dan beliau kalau Ridwan Kamil sudah terbiasa menghadapi di banyak calon waktu Pilgub di Jawa Barat, yang jumlah pemilihnya 38 juta ya kurang lebih," tuturnya.
"Jadi Pak Ridwan Kamil sudah punya pengalaman, jadi sama sekali tidak ada keraguan sedikit pun bagi calon-calon Partai Golkar yang sudah ditetapkan untuk bertarung baik DKI maupun di provinsi di kabupaten kota di seluruh Indonesia," lanjut Nurdin.
Menurutnya, putusan ini dapat membuat Partai Golkar mengusung calon di beberapa daerah atau kabupaten kota. Misal di sebuah daerah yang hanya punya suara 250.000, cukup dengan 10 persen suara yakni 25.000, maka Partai Golkar sudah bisa mencalonkan kepala daerah.
"Itu justru memberi ruang yang luas dan pergerakan yang sangat dinamis bagi Partai Golkar. Jadi sama sekali tidak ada kepanikan bagi partai Golongan Karya untuk menyambut daripada Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berarti apa pun yang jadi putusan MK dan nanti lawan tarungnya siapa, cukup siap," ucap Nurdin.