MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Partai Buruh: Ini Kemenangan Orang-Orang Kecil Melawan Oligarki
JAKARTA - Partai Buruh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan MK tersebut dianggap kemenangan demokrasi lantaran mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
"Ini kemenangan demokrasi, bukan Partai Buruh, ini adalah kemenangan orang-orang kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan para elite. Dan ini kemenangan yang sama di negeri ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (20/8/2024).
Dia menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut secara otomatis Partai Buruh akan menyiapkan kader partai dan juga orang yang layak dicalonkan di Pilkada 2024. Ia pun mencontohkan Anies Baswedan yang memiliki elektabilitas tertinggi di masyarakat, namun mencoba dijegal oleh partai politik penguasa.
"Anies Baswedan adalah salah satu calon yang hasil surveinya tertinggi. Artinya itu kehendak masyarakat, tapi digagalkan oleh demokrasi dibajak partai-partai besar demokrasi tak boleh seperti itu. Silakan berbeda tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan, setiap orang berhak memilih dan dipilih," jelasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan Partai Buruh, maka Said memastikan bersama PDIP Anies Baswedan bakal maju sebagai calon Gubernur DKI. Tidak hanya DKI, Partai Buruh bakal mengajukan calon di berbagai daerah lain seperti Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, hingga Papua Barat Daya.
"Karena suara kami besar, bahkan di Membramo itu suara Partai Buruh 19 persen, butuh satu partai untuk memajukan calon sendirian, begitu pula di daerah basis industri, Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Jawa Tengah ada di Jepara. Lalu Jawa Timur ada Pasuruan, Mojokerto, kami bisa majukan calon sendiri dengan keputusan MK ini," pungkasnya.