Respons  PDIP soal Putusan MK yang Buka Peluang Usung Paslon di Pilgub Jakarta

Respons PDIP soal Putusan MK yang Buka Peluang Usung Paslon di Pilgub Jakarta

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:09
share

JAKARTA - PDI Perjuangan angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Adanya keputusan tersebut membuka peluang partai berlambang banteng moncong putih itu bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta.

"Putusan tersebut sedang kami pelajari," kata Politikus Senior PDIP Hendrawan Supratikno kepada Okezone, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut Hendrawan, putusan MK tersebut membawa angin segar terkait dengan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024."Putusan yang membawa angin segar dalam praktik demokrasi kita," ujar Hendrawan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDI Perjuangan berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.

Sementara itu, sinyal PDIP akan mengusung calon telah menguat. Salah satu figur yang kuat didukung PDIP yakni Anies Baswedan. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah.

Merespon KIM Plus, Said mengatakan, pihaknya tam bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. Apalagi, sudah ada 12 parpol bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Topik Menarik