Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat? Ini Alasan

Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat? Ini Alasan

Nasional | okezone | Senin, 19 Agustus 2024 - 14:35
share

JAKARTA - Kenapa Jessica Wongso tetap ajukan PK meski sudah bebas bersyarat, akan diulas lengkap dalam Okezone kali ini.

Diketahui, Jessica telah divonis hukuman 20 tahun penjara karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun, dirinya kini sudah dapat merasakan kemerdekaan selepas HUT RI ke-79.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di kasus Kopi Sianida yang membuat Wayan Mirna Salihin kehilangan nyawanya. PK itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) meski belum dipastikan waktunya.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ujar Otto pada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, pengajuan PK itu dilakukan pihaknya lantaran tim pengacara Jessica menilai putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta. Apalagi, Jessica pun memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjeratnya itu.

Otto menambahkan, meski pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna, kliennya memiliki hak pula untuk membela dirinya. Apalagi, Jessica tak merasa melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan cara meracuninya.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK, hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan adalah hak setiap warga negara yang terlibat hukum untuk mengajukan PK, termasuk Jessica Wongso.

"Jadi itu merupakan hak terpidana (Jessica Wongso)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).

 

Pengakuan PK, kata Harli diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Pasal itu secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.

Sehingga, Kejagung mempersilahkan Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya untuk menjalankan rencana tersebut. Tentunya, pengajuan PK mesti dengan alasan yang kuat semisal ditemukanya alat bukti baru.

"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.

Topik Menarik