Jessica Wongso Tetap PK meski Bebas Bersyarat, Kejagung : Hak TerpidanaÂ
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tetap ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Jessica sendiri telah resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), pada, Minggu, 18 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa langkah hukum, baik itu PK atau upaya lainnya, merupakan hak dari setiap individu.
"Jadi itu merupakan hak terpidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).
Pengajuan PK, kata Harli diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Pasal itu secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.
Sehingga, Kejagung mempersilahkan Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya untuk menjalankan rencana tersebut.
Tentunya, pengajuan PK mesti dengan alasan yang kuat semisal ditemukanya alat bukti baru atau novum.
"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya berencana mengajukan PK. Salah satu alasannya dikarenakan putusan majelis hakim terhadap kliennya dianggap tak sesuai.
"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso telah divonis 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salahin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Kendati diputuskan 20 tahun, kini Jessica justru menghirup udara bebas lebih cepat, setelah mendapatkan remosi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.