Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini

Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini

Nasional | sindonews | Minggu, 18 Agustus 2024 - 06:13
share

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang fenomenal bebas hari ini, Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.

"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: 8 Tahun Mendekam di Penjara, Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas Hari Ini

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

Bagaimana perjalanan kasus Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Wayan bertemu Jessica dan seorang temannya Hanie Boon Juwita di kafe tersebut. Jessica datang lebih dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tidak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meminta izin kepada ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Jessica pun diseret ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, kemudian Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Topik Menarik