MUI Minta Jokowi Pecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi Imbas Larangan Paskibraka Berhijab
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yudian dinilai berperan dalam membuat aturan larangan penggunaan hijab dalam atribut Paskibraka 2024 yang sempat viral dan menuai kecaman.
Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian Wahyudi), diberhentikan dan diganti, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai muncunya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tidak dibolehkan menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab dalam beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan diatur rinci penggunaannya.
Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila kita, tegas dia.
Ia pun meminta Yudiman diganti dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila sekaligus Konstitusi.
Maka meminta Kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya yang bertanggung jawab untuk diberhentikan dan diganti orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi, tutupnya.
SebelumnyaBPIPYudian Wahyudi mengatakan tidak memaksa PaskibrakaNasional 2024 melepas jilbab.
BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, katanya, Rabu kemarin.
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibrakayang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, jelas Yudian.