MUI Undang BPIP Bahas Aturan Larang Paskibraka Berhijab
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
"Memang masih ada hal-hal yang perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok bisa Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang tahun 2022 nah ini apa sebabnya? kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
"Apa karena kealpaan atau memang ada kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? katanya.
Sebab, aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah mengurangi hak asasi manusia. Padahal, kata Arif, muslimah dalam menggunakan hijab hanya menjalankan syariatnya.
"Kenapa ini dikurangi (hak). Kan dalam perspektif HAM itu non derogable right, hak yang tidak boleh dikurangi, kenapa kok bisa hilang dan mungkin itu yang harus diperjelas lebih lanjut, ujarnya.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP dan MUI perlu bertemu agar bisa meluruskan hal yang terjadi. Apalagi, jelas Arif, di dalam Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayun untuk mengkonfirmasi langsung kejelasan.
Kalau memang bisa ketemu langsung kenapa tidak, maka dalam kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP Yudian Wahyudi silakan dengan senang hati bisa hadir di MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa dalam pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang diambil, pungkasnya.