Catat! Ini Tujuan, Dasar Hukum dan Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT Ke-79 RI
JAKARTA - Pidato Kenegaraan Presiden RI menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI menjadi agenda tahunan yang dinantikan. Pidato kenegaraan ini merupakan rangkaian acara HUT RI yang dilaksanakan setiap 16 Agustus. Lalu, apa makna dan tujuannya?
Menurut informasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), rangkaian pidato Presiden pada 16 Agustus 2024 akan terdiri dari dua pidato yakni pertama, pidato kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kedua, pidato Presiden pada penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR RI.
Dasar hukum pidato kenegaraan jelang HUT RI
Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegaraan, yang dimuat dalam Peraturan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).
Di mana pada Pasal 155 ayat 1 tentang laporan kinerja lembaga negara, untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
Kemudian pada ayat 3 menjelaskan bahwa sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 14 (empat belas) Agustus sampai dengan tanggal 16 (enam belas) Agustus, yang diawali oleh penyampaian laporan kinerja MPR dan ditutup oleh laporan kinerja Presiden.
Selanjutnya, Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dilakukan berdasarkan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pasal 180.
Apa isi pidato kenegaraan Presiden?
Pertama, pidato kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD berisi tentang Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kedua, pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 berisi tentang Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya.
Tempat pidato kenegaraan Presiden
Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD disampaikan di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, Senayan, Provinsi DKI Jakarta pada pukul 09.00-11.30 WIB.
Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya disampaikan di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD, Senayan, Provinsi DKI Jakarta pada pukul 13.30-15.10 WIB.