KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks anggota DPR Miryam S. Hiryani ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga Antirasuah pun bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dimulai pada akhir Juli tahun ini. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan tersebut. "Tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024," kata Tessa, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Miryam telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Selasa 13 Agustus 2024. Seusai pemeriksaan, Miryam memilih bungkam.
Pantauan di lokasi, Miryam terlihat turun dari lantai dua pemeriksaan pukul 16.50 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Miryam terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket berwarna hitam.
Saat keluar dari kantor Lembaga Antirasuah, Miryam enggan memberikan komentar sedikit pun alias bungkam meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi. Miryam memilih menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat, 9 Agustus 2024. Namun, pada kesempatan tersebut Miryam berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.