Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari ini

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari ini

Nasional | sindonews | Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:38
share

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini. Hal itu sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rabu 14 Agustus 2024, sidang pertama," bunyi keterangan tertulis SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Adapun, sidang perdana tersebut rencananya digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, dipimpin Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya.

Selain itu, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

Topik Menarik