Peras Pemilik Tambang Hingga Ratusan Juta Rupiah, 12 Oknum LSM di Tuban Ditangkap
TUBAN, iNewsTuban.id - Sebanyak 12 oknum LSM di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, lantaran diduga melakukan pemerasan uang ratusan juta rupiah kepada pemilik tambang.
Dari 12 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan uang puluhan juta yang di dapat pelaku dari korban pemerasan.
Beredar luas video di media social yang memperlihatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melakukan penutupan tambang, penyegelan alat berat hingga menyegel bahan bakar yang digunakan tambang tersebut.
Bahkan oknum LSM ini diduga juga sempat memeras pemilik tambang hingga ratusan juta rupiah.
Berawal dari peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban bergerak cepat dengan mengamankan ke-12 oknum LSM yang diduga memeras salah satu pemilik tambang di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 7 agustus 2024 lalu.
Tak main-main, ke-12 oknum LSM ini memeras atau meminta uang tebusan sebesar Rp 200.000.000, jika pemilik tambang tak mau mengambil kunci alat beratnya.
Dua belas tersangka yang diamankan diantaranya 5 tersangka dari Tuban yakni MS (55) asal Bangunrejo, Soko, ARG (58) asal Mojoagung, Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon, Semanding, AS (42) asal Sendangrejo, Parengan dan RN (34) asal Prunggahan Kulon, Semanding.
Sementara tersangka lainnya yakni EK (38) asal Gresik, MR (41) asal Jakarta, M (45) asal Mojokerto, SA (40) asal Jombang, S (48) asal Banten, S (46) asal Lamongan dan MR (41) asal Jakarta.
Selain mengamankan ke dua belas tersangka, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 25.000.000, kunci alat berat hingga garis dilarang melintas.
para tersangka mendatangi area tambang milik korban yang beralamatkan di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban lalu melakukan pengusiran kepada pekerja tambang, kemudian mengambil kunci alat berat jenis bego, setelah itu melakukan penyegelan dengan menggunakan line yang tertuliskam dilarang melintas, selanjutnya melakukan penutupan area tambang kemudian melakukan pemerasan atau meminta uang damai terhadap pemilik tambang sebesar Rp 200.000.000 juta rupiah. kronologisnya setelah kita menerima aduan dari korban pada saat jam sebelas si pelaku menghubungi korban. kemudian, yang bersangkutan melapor pada polres bahwa terjadi tindakan pemerasan sehingga kemudian kita dari polres kita terjunkan 2 unit karena pelakunya cukup banyak. awalnya itu ada 15 orang namun setelah pemeriksaan yang terlibat hanya 12 orang. pelaku mengaku sebagai salah satu organisasi dengan mengatasnamakan suatu organisasi masyarakat, ujar AKBP Oscar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini ke dua belas tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban dan di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.