Kemendagri Dorong Kabupaten dan Kota Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
JAKARTA - Keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs) sangat penting. Karena selain sebagai pembuat kebijakan, juga berperan sebagai pelaksana Pembangunan dan agen perubahan serta tingkat pemerintahan yang paling ideal untuk menghubungkan tujuan global dengan komunitas daerah.
Demikian diutarakan Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri , Amran, MT dalam acara Pengumuman dan Penganugerahan UI Green City Metric 2024 untuk Kabupaten/Kota di Balai Sidang Universitas Indonesia.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dirancang oleh PBB pada tahun 2015 merupakan sebuah panggilan global untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi bumi, dan memastikan semua orang menikmati perdamaian serta kemakmuran,ujar Amran, Selasa (13/8/2024).
Implementasi SDG's yang terdiri dari 17 tujuan, 169 target, dan 289 indikator dikoordinasikan dalam empat pilar menjelang tahun 2030.
Keterlibatan dan kolaborasi seluruh pihak termasuk Kabupaten/Kota ini diperlukan terutama untuk lebih mengakselerasi pencapaian target SDG pada tahun 2030, ujar Amran.
Hal ini menurutnya dikarenakan berdasarkan laporan Sustainable Development Report 2023 sejumlah pencapaian dialami Indonesia untuk sedikit demi sedikit mendekati target pada tahun 2030.
Indonesia berhasil naik ke peringkat ke-75 dunia dari sebelumnya peringkat 102 pada 2019, selain itu keberhasilan meningkatkan skor menjadi 70,2 menyebabkan Indonesia dianggap paling progresif dalam capaian SDGs untuk kategori negara dengan pendapatan menengah keatas oleh PBB, bebernya.
Untuk itu kami mengapresiasi diadakannya UI Green City Metric, karena dapat memberikan forum bagi Kabupaten/Kota untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dalam Upaya Pembangunan berkelanjutan, tambah Amran.
Selain itu menurut Amran, penilaian UI Green City Metric telah sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya di Kawasan perkotaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan juga mencantumkan prinsip berkelanjutan untuk menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian lingkungan dalam penyediaan pelayanan perkotaan, ungkapnya. Prinsip tersebut dituangkan dalam Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) yang juga telah dilaksnakan penilaian maturasi perkotaan bagi Kabupaten/Kota di Indonesia.
Diharapkan agar Pemeringkatan UI Green City Metric tidak hanya berhenti pada penilaian saja, perlu dilanjutkan dengan kerjasama antar Kabupaten/Kota di Indonesia dan kota-kota lain di luar negeri untuk memperluas jaringan kolaborasi berbagi pengetahuan, pengalaman,"ujarnya.
"Serta mempelajari praktik inovasi terbaik tentang isu-isu keberlanjutan untuk mewujudkan pengelolaan perkotaan Indonesia yang berkelanjutan, berkualitas, layak huni, agile dan cerdas, pungkasnya.