Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Seorang Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT. Pertamina. Seorang saksi diperiksa penyidik pada hari ini, Selasa (13/8/2024).
Hari ini, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap Operation Manager pada PPT ETS pada tahun 2016-2021, Bayu Satria Irawan (BSI).
"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, juru bicara dengan latar belakang penyidik itu belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).