Perindo Apresiasi KLHK Beri Surat Peringatan ke 90 Perusahaan Terindikasi Pembakar Hutan dan Lahan
Partai Perindo menegaskan tidak menoleransi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pemberian peringatan saja tidaklah cukup untuk membuat jera perusahaan-perusahaan bandel yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini menanggapi adanya 90 perusahaan yang diberikan surat peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
"Perindo dengan tegas menekankan tidak mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga peringatan saja tidak cukup," kata Ketua DPP Partai Perindo David Sitorus saat dimintai tanggapan, Jumat (9/8/2024).
David menilai kegiatan pembakaran hutan dan lahan sangat merusak lingkungan. Belum lagi, terdapat polusi udara yang dampaknya bisa hingga dirasakan negara lain.
"Ini jelas merusak lingkungan dan juga mengakibatkan polusi yang berdampak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, mengganggu aktivitas manusia dan makhluk hidup di hutan," tuturnya.
Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel.
Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara di samping berjalannya sanksi pidana dan perdata.
"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan di samping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," katanya.