Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Agustus 2024 - 20:41
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Semarang, dan Jakarta terkait penyidikan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. KPK menyita aset senilai Rp27,4 miliar dari rekanan dan tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Sejumlah aset milik rekanan dan para tersangka pun disita yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000 (Rp8,6 miliar)," kata Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (9/8/2024). 


Kemudian, aset lainnya yang disita berupa enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) dan empat  obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. 


Dalam giat tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar). 


"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar)," ucapnya. 

 


Terkait kasus tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).


Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Juni 2024.


Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Topik Menarik