Soroti Penganiayaan Balita di Depok, Dirjen HAM Minta Tertibkan Daycare Ilegal
JAKARTA Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat yang viral hingga pemiliknya Meita Irianty jadi tersangka.
Berkaca dari kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk mengawasi lebih ketat operasional tempat penitipan anak atau daycare jangan sampai terulang seperti kerjadian di Depok.
Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan, kata Dhahana dalam keterangan tertulis diterima Okezone , Selasa (6/8/2024).
Pasalnya, dalam dialog itu, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok.
Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana meminta Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan, ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib.
Dhahana mendorong agar pemkot Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud.
Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi, ungkap Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di Tanah Air.
Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia, pungkasnya.