Majelis Hakim Vonis Walbertus Natalius Wisang 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
JAKARTA - Majelis Hakim PN Tipikorpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.