Mengenal Istilah Kotak Kosong di Pilkada dan Kaitannya dengan Pencalonan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta
JAKARTA - Mengenal istilah kotak kosong di Pilkada dan kaitannya dengan pencalonan Ridwan Kamil maju Pilgub Jakarta, menarik untuk dibahas. Sekadar diketahui, Koalisi Indonesia Bersatu (KIM) Plus akan mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilgub DKI Jakarta 2024.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, adalah yang melempar wacana hanya ada satu pasangan calon (paslon) di Pilkada DKI Jakarta 2024, melalui akun X-nya. Sehingga nantinya, paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
"Di Jakarta, mau dibikin Ridwan Kamil vs Kotak Kosong?" tulis @satriohendri, dikutip Okezone, Senin (5/8/2024).
Hendri menilai, majunya Ridwan Kamil akan menjadi beban partai pendukung Anies Baswedan untuk maju menjadi calon orang nomor satu di Jakarta itu. Dan akan menguntungkan Kang Emil.
"Ya kalau Anies tidak maju, karena di blok oleh partai politik yang tidak ingin Anies maju, Ridwan Kamil bisa melawan kotak kosong," kata Hendri Satrio.
Istilah Kotak Kosong
Melansir beragam sumber, fenomena kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.
Megutip laman bawaslu.go.id, kotak kosong di Pilkada 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya. Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal. Seperti di Pilkada tahun 2020 saat itu, Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.
Sementara di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong. Dalam Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak.