KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan, Bukan OTT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar penggeledahan di Balikpapan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya kabar OTT di Balikpapan.
"Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan merincikan lebih detail terkait giat tersebut. Termasuk kasus apa yang sedang didalami dan lokasi yang disasar.
Menurutnya, proses penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung.
"Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," ujarnya.
Penggeledahan di Balikpapan tersebut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Geledah LPEI," kata Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Tessa menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Sejalan dengan itu, KPK menurut Tessa, pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. "KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," ujar Tessa.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," sambungnya.