Soroti Aturan Baru Pinjol, Ketua DPR: Utamakan Perlindungan dan Keselamatan Masyarakat
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti proses penyusunan peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Puan meminta aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakaan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol, kata Puan, Senin (15/7/2024).
Menurut dia, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online. Sehingga, kata Puan, masih banyak yang terjebak utang pinjol dan akhirnya berada dalam situasi menyulitkan.
Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar, tuturnya.
Berdasarkan data OJK, masyarakat Indonesia yang terlilit utang pinjol mencapai hampir 5. Sejumlah permasalahan sosial juga muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memberatkan masyarakat. Bahkan ada beberapa kasus bunuh diri karena pinjol.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) pun sudah masuk dalam tahap penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.