4 Fakta Rapat Paripurna DPD RI Nyaris Ricuh hingga Palu Sidang Direbut
JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke-10 tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 12 Juli 2024, banjir interupsi dan nyaris ricuh.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Awal Mula Insiden
Insiden itu terjadi saat Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti membacakan rancangan perubahan tata tertib (Tatib) yang dikerjakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib maupun Tim Kerja (Timja) Tatib.
"Terkait dengan hal tersebut pada sidang paripurna ke 12 DPD RI hari ini, pimpinan akan melaporkan hasil kerjanya yang telah dilaksanakan selama ini. Selanjutnya, selaku pimpinan kami akan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan menyerahkan draf tatib kepada sidang paripurna untuk meminta pengesahan," kata La Nyalla.
Namun, interupsi langsung menghujani rapat paripurna. Salah satu interupsi, dilayangkan oleh anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma. Ia mempertanyakan keputusan La Nyalla untuk membentuk Tatib.
"Pertama, kami mohon apakah keputusan pimpinan DPD RI dalam rangka pembentuk tatib apakah sesuai dengan tata tertib DPD RI?" terang Felip.