KPK Cekal 1 WNA Terkait Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Cekal 1 WNA Terkait Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional | okezone | Rabu, 10 Juli 2024 - 16:53
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri satu orang warga negara asing (WNA). Pencegahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya mengajukan pencegahan pada 5 Juli 2024.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 13 Juni 2024.

Lembaga Antirasuah pun mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan dilakukan mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Topik Menarik