Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Golkar yang Permasalahkan Suara Perindo di Papua Barat

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Golkar yang Permasalahkan Suara Perindo di Papua Barat

Nasional | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 15:00
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Partai Golkar yang menyoalkan dugaan penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada Pemilu 2024.

Mahkamah menilai, penolakan permohonan dari Partai Golkar itu karena tidak ditemukannya fakta yang dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, Mahkamah mencermati secara saksama bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Bawaslu berupa C.Hasil Salinan ternyata bukti tersebut tidak jelas dan tidak lengkap.

Terlebih lagi Pemohon tidak memberikan bukti D Hasil Kecamatan sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan data awal yang disandingkan dengan D.Hasil Kabupate/Kota DPRD Papua Barat (PB) untuk mencari kebenaran.

Lebih lanjut Saldi membacakan pertimbangan hukum atas dalil Pemohon (Partai Golkar) yang didasarkan pada keterangan saksi Pemohon dan Bawaslu pada persidangan 27 Mei 2024. Dikatakan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, terdapat keberatan yang diajukan oleh Partai Golkar atas perolehan suara berdasarkan C.Hasil Salinan.

"Keberatan tersebut, sambung Saldi, telah ditindaklanjuti Termohon (KPU) dengan menghitung kembali perolehan suara pada tingkat distrik serta telah pula dilakukan penyesuaian pada Sirekap dan D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRPB. Sehingga mengenai adanya penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik