Sengketa Pilpres 2024, KIPP: Pemungutan Suara Ulang Bukan Sesuatu yang Haram untuk Koreksi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta turut mengomentari jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini.
Kaka pun menyinggung putusan 90 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, dan belakangan putusan itu dinilai sebagai pelanggaran etika oleh MKMK.
Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres yang saat ini sudah berjalan. Dengan begitu, rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK itu sendiri.
"Jalan keluarnya bagaimana, tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi," kata Kaka dalam diskusi bertajuk 'Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024' yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).
Kaka berharap, MK harus berani dalam mengambil putusan di sidang PHPU ini jika memang memiliki niat untuk mengoreksi jalannya kontestasi Pilpres 2024 yang berjalan secara adil.
"Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan Pemilu yang tidak dijaga oleh Bawaslu yang dimulai dari putusan MK 90. Itu adalah salah satu putusan yang kemudian menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia," ujarnya.