Perindo: Perhitungan Suara Belum Selesai, Kami Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan
JAKARTA - Hasil penghitungan suara yang terdata di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), bukan hasil akhir resmi pemilihan umum (pemilu). Hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS hingga KPU RI yang dijadikan dasar menentukan peserta pemilu lolos ke parlemen.
Sesuai dengan peraturan KPU terkait rekapitulasi penghitungan suara, untuk pemilihan luar negeri dimulai dari 15 Februari hingga 22 Februari 2024, kecamatan dimulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024. Kemudian kabupaten/kota dimulai dari tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024, dan tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
"Ya memang belum selesai (rekapitukasi manual KPU RI), lagi berproses secara berjenjang," kata Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng, Senin (26/2/2024).
Atas dasar itu, Yusuf menegaskan, hasil hitung suara di Sirekap KPU RI bukan hasil akhir yang resmi untuk menentukan partai politik (parpol) peserta pemilu masuk ke Senayan.
"Masyarakat perlu tahu yang dipakai sebagai hasil resmi pemilu bukanlah hasil di Sirekap KPU, melainkan rekapitulasi manual berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota sampai provinsi dan berakhir di KPU Pusat," tegasnya.
Di sisi lain, Yusuf merasa janggal akan perolehan suara Partai Perindo. Apalagi yang terdata dalam Sirekap KPU RI. Partai Perindo seakan menjadi target operasi dari sejumlah pihak agar tidak lolos parlemen.
"Saya melihat Perindo seperti sedang menjadi target operasi untuk diguremkan, ada framing sistematis menghancurkan Perindo," imbuhnya.
"Saya berharap publik harus memberikan dukungannya pada DPR yang akan mengajukan hak angket guna menyelediki berbagai skandal yang jadi pintu masuk kecurangan pemilu," pungkasnya.