Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Budi Said (BS). Crazy rich Surabaya itu melawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (ANTAM) tahun 2018.
Ya, silakan saja lah (ajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Ia menegaskan, timnya memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup untuk membela status hukum Budi Said. Adapun praperadilan yang diajukan Budi Said melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuntadi menyatakan, tim Kejagung telah menyiapkan bantahan terhadap sejumlah materi praperadilan.
Fokusnya adalah pada dasar hukum penetapan Budi Said sebagai tersangka dan penahanannya. Kuntadi menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang mencukupi dan pertimbangan hukum. Begitu juga dengan penahanannya merupakan kewenangan tim penyidik.
Pemerintah Iran Minta Pemindahan Narapidana di Indonesia, Menko Yusril: Sedang Dipelajari
Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (ditetapkan tersangka), katanya.
Kuntadi mengakui, dalam permohonan praperadilan, Budi Said membantah perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi dan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut. Mengenai hal ini, Kuntadi menyatakan bahwa Kejagung telah menyiapkan elemen pertahanan terhadap klaim tersebut, termasuk mengenai materi pokok perkara di luar ruang lingkup praperadilan.
Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya, tuturnya.