Presiden Jokowi Teken Perpres, Bareskrim Polri Kini Miliki 7 Direktorat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri . Dalam aturan sebelumnya Bareskrim memiliki 5 direktorat, di aturan terbaru saat ini Bareskrim memiliki 7 direktorat.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Berikut perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:
Pasal 20 (1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres tersebut.