KBA News Bantah Soal Buletin Digital Kapolri, Mengaku Medianya di Catut
JAKARTA - Beredar sebuah buletin digital bernama KBA News memuat informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendak memenangkan paslon pilpres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka .
Buletin digital tersebut dibuat dalam dokumen format pdf dengan judul besar Langkah Senyap Masif dan Terstruktur LSP untuk Prabowo Gibran. Buletin yang terdiri dari 91 halaman tersebut bernama KBA newspaper. Hal itu dibantah langsung oleh pihak KBA.
"Baik secara KBA News Online, KBA News Cetak tidak pernah kami mengeluarkan yang seperti itu, dengan bahada yang provokatif seperti operasi senyap gitu ya. Dan kami merasa keberatan juga, karena bukan hanya ini mengadu domba pihak-pihak dan juga termasuk mendiskreditkan instansi kepolisian yang sesungguhnya tidak ada kami lakukan pemberitaan serperti itu," kata CEO KBA Ramadhan Pohan, Selasa (13/1/2024).
Senada, Polri Juga menegaskan informasi yang dimuat dalam buletin digital tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Dalam cover tersebut, terpasang foto Jenderal Listyo bersama Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Suntana, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Iriana Jokowi, dan pasangan Prabowo-Gibran.
Pertama-tama, jelas informasi yang dimuat adalah berita bohong atau hoaks. Saya sendiri sudah menghubungi Pak Ramadhan Pohan, karena dalam buletin tersebut tercantum nama beliau sebagai CEO atau founder, jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Trunoyudo menyebutkan, informasi hoax itu dapat dipastikan setelah dirinya mengklarifikasi terhadap pimpinan dari buletin tersebut.
Menurut Pak Ramadhan Pohan, benar bahwa dirinya bagian dari tim redaktur KBA News, tetapi bukan kba newspaper. Dan sekali lagi menurut yang bersangkutan, tidak pernah tim redaksi KBA News membuat buletin digital tersebut, jelas Trunoyudo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan, ada orang pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan mengatasnamakan pihak lain.