Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024. Berikut ini beberapa isinya:
Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024. Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.