Timses Capres dan Caleg Masih Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menunggu

Timses Capres dan Caleg Masih Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menunggu

Nasional | okezone | Selasa, 13 Februari 2024 - 10:12
share

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memberikan sanksi kepada tim sukses (timses) calon presiden (capres) ataupun caleg yang masih coba-coba melakukan kampanye di masa tenang pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dia menyebut, bahwa jika adanya timses yang melakukan kampanye akan dikenakan pasal pidana pemilu.

"Itu nanti sanksinya nanti itukan ada aturan sanksi kampanye di luar jadwal (pasal) 492 itu dia pidana pemilu, tapi kan nanti kita akan lihat dulu uansur-unsurnya seperti apa," kata Lolly di Jakarta, Rabu (13/2/2024).

Lolly menegaskan, di masa tenang pemilu 2024 ini, kegiatan kampanye apapun tak boleh dilakukan. Apa lagi, sampai dilanggar oleh pihak-pihak tertentu.

"Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktifitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal," ucap Lolly.

Sebelumnya, Bawaslu RI buka suara soal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerep yang mengunggah kegiatan kampanyenya di sosial media di tengah masa tenang jelang pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty pemilu memiliki ketentuan dalam undang-undang dalam pasal 287 ayat 5 yang mengatakan bahwa dalam masa tenang sudah tidak diperkenankan untuk membuat berita, imlan dan rekam jejak atau bentuk apapun untuk berkampanye.

"Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," mata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/2/2024).

Topik Menarik