Ternyata Segini Biaya Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS
Nasional | sindonews | Selasa, 13 Februari 2024 - 09:13
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
A. Honorarium KPPS
Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.- Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-- Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang- Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang
B. Pembuatan TPS
Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.- Rp2.000.000,- per TPS
C. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir
Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.- Rp500.000 per TPS
D. Operasional KPPS
Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.- Rp1.000.000 per TPS